Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Oktober 2022 19:09 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhin sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10). Lebih lanjut, kata Dedi, Brigjen Hendra Kurniawan telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Pertama terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di tempat khusus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," beber Dedi. Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin Lalu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.