Secara Maraton, KPK Geledah Belasan Lokasi Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2022 17:00 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 14 lokasi terkait kasus dugaan suap tahapan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. "Secara maraton dari tanggal 24 sampai 28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/11). Menurut Ali, belasan lokasi yang digeledah di antarnya rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Sejumlah barang disita penyidik dari semua lokasi itu. "Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," tuturnya. Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara rinci soal dokumen dan bukti elektronik yang ditemukan. Nantinya, temuan tersebut bakal didalami penyidik untuk mendalami berkas perkara. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi perkara," tukasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan suap terkait lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur. Satu di antaranya adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Bupati, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. "Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/10). "Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," imbuh Ali, Ia belum menjelaskan uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. Ali mengatakan lembaga antirasuah akan menjelaskan hal itu ketika proses penyidikan sudah dianggap cukup. "Akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," katanya. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. Pencegahan itu menindaklanjuti permintaan KPK. Dalam proses penyidikan ini, setidaknya sepuluh lokasi telah digeledah KPK. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, serta rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Berita Terkait