Pengacara Ferdy Sambo Tanya Adik Brigadir J Soal Video Viral, Hakim: Apa Kaitannya dengan Perkara?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 November 2022 19:08 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong bertanya kepada adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat, terkait kedekatannya dengan sang kakak serta pergaulan Yosua. Hal itu ditanyakan Sarmauli, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11). "Sering hangout atau bermain bersama?" tanya Sarmauli. "Tidak," jawab Reza. "Seberapa sering saksi menemani Yosua setelah selepas kerja di malam hari?" tanya Sarmauli lagi. "Kadang kalau lepas dinas saya pagi, kalau jam 12 saya kadang berangkat ke sana ngobrol-ngobrol, kadang ketemu Bang Yosua. Kadang bilang, 'Dek Abang masih ada tugas, kau main saja di sini'," ungkap Reza. "Kalau menghabiskan waktu lepas dinas ke mana aja?" tanya Sarmauli. "Di Saguling saja," jawab Reza. "Nggak pernah ikut ke kafe atau tempat lain?" tanya Sarmauli kembali. "Waktu itu berdua ke mal. Lihat-lihat barang, 'kalau punya uang kau beli, kalau nggak ya sudah lihat aja'. Balik lagi ke Saguling," jelas Reza. "Setelah almarhum teleponan sama Vera, apa saksi ketemu Yosua?" tanya Sarmauli. "Saya tak ingat," jawab Reza. Sarmauli lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) ajudan Ferdy Sambo bernama Daden, Damson, dan Richard, namun disela hakim. “Kami menunjuk BAP keterangan Daden, Damson, Richard, mengatakan kalau lepas dinas Yosua kadang dengan adiknya sering pergi ke Brexit maupun Holywings. Apa saksi lupa?” cecar Sarmauli. "Nanti tanya ke saksi Daden-nya," kata Hakim. Pengunjung sidang lantas menyoraki Sarmauli. "Saya hanya pastikan apakah saksi jujur atau tidak," kata Sarmauli. "Itu keterangan Daden kan? Ya ditanya ke Daden," tegas hakim. "Apakah almarhum kenal dengan seseorang?" tanya Sarmauli lagi. "Hanya dekat Vera setahu saya," jawab Reza. Sarmauli pun menyebut beberapa nama wanita kepada Reza dan bertanya apakah ia mengenal wanita tersebut. "Apa kenal dengan Ayu?" cecar Sarmauli. "Tidak," jawa Reza. "Vita?" tanya Sarmauli. "Tidak," ucap Reza lagi. Setelah itu Sarmauli pun meminta izin untuk menampilkan video viral terkait Brigadir J. Namun ditolak hakim dan berkata apa hubungannya dengan perkara itu. "Mohon izin kami menemukan dari viral di medsos yang kami ketahui adalah Yosua," kata Sarmauli. "Apa kaitannya sama perkara ini?," tanya hakim. "Saya hanya tanyakan apakah itu Yosua apa bukan? Dan apakah saksi kenal sama yang di video tersebut," timpal Sarmauli. "Ya apakah ini berhubungan dengan kasus atau tidak?" tegas hakim. Diketahui, dalam sidang ini adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.