Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kini Dicopot dan Dimutasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 November 2022 09:56 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memutuskan mencopot Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto. Sebagaimana diketahui, Kompol Kasranto terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda metro Jaya bernomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022. Usai dicopot, Kompol Kasranto dimutasikan sebagai perwira menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya. Adapun jabatan Kapolsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan digantikan Kompol Immanuel Sinaga, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabar pencopotan Kompol Kasranto dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. "Dimutasikan dalam rangka evaluasi jabatan serta dalam rangka pemeriksaan," kata Zulpan saat dikonfirmasi. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka. Dari 11 orang tersangka itu, dua orang di antaranya adalah Irjen Teddy Minahasa dan Kompol Kasranto. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.