Tujuh Kantor Imigrasi Kemenkumham Naik Kelas, Berikut Daftarnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2022 22:13 WIB
Jakarta, MI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyebutkan ada 7 (tujuh) Kantor Imigrasi (Kanim) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) naik kelas. Ketujuh Kantor Imigrasi yang naik kelas ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2022 yang ditandatangani tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu. Yasonna pun mengungkapkan ketujuh Kanim yang naik kelas itu diantaranya: 1. Kanim Kelas II TPI Dumai Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, 2. Kanim Kelas II Non TPI Tasikmalaya Menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, 3. Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, 4. Kanim Kelas III Non TPI Kotabumi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, 5. Kanim Kelas III Non TPI Pamekasan Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, 6. Kanim Kelas III Non TPI Ketapang Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang dan,7. Kanim Kelas III Non TPI Baubau Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau. Peningkatan 7 Kanim ini sebelumnya berdasarkan surat usulan dari Menkumham kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang kemudian mendapatkan persetujuan. “Peningkatan kelas ketujuh Kanim ini berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01/2022 tanggal 6 September 2022 hal Usulan Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi," tutur Yasonna, di Kantornya kawasan Kuningan Jakarta, Rabu (2/11). Ia pun mengungkapkan dua alasan peningkatan kelas 7 Kanim itu. Yang pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian semangkin meningkat, dan yang kedua penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada pada Kanim itu. “Tujuannya untuk adalah agar meningkatkan pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat dan penyesuaian terhadap volume dan beban kerja,” kata Yasonna. Surat Keputusan Menkumham ini pun saat ini menetapkan jumlah Kanim di lingkungan Kemenkumham sebanyak 126 kantor terdiri dari 5 Kanim Kelas I Khusus TPI, 2 Kanim Kelas I Khusus Non TPI, 38 Kanim Kelas I TPI, 12 Kanim Kelas I Non TPI, 41 Kanim Kelas II TPI, 20 Kanim Kelas II Non TPI, 1 Kanim Kelas III TPI, dan 7 Kanim Kelas III Non TPI. (MI/Berkam)