Tersangka Korupsi Impor Garam Terus Diincar, Pakar Hukum: Sekalipun Dia Menteri Harus Diperiksa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2022 21:36 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, harus tetap diperiksa sekalipun pejabat negara. Hal itu, menurut dia bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perananannya dan juga membuat kasus ini terang-benderang dihadapan publik. "Ya semua pihak yang terkait dalam satu perkara harus diperiksa untuk diminta keterangannya sejauhmana perannya dalam perkara tersebut," tegas Fickar kepada Monitor Indonesia, Rabu (2/11). "Apakah hanya pihak yang mengetahui saja ataukan justru sebagai peserta pelaku, sekalipun dia menteri atau pejabat," sambungnya. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Hari ini tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Tak hanya itu saja, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga membuka peluang untuk memeriksa Menteri Perindustrian (Menperin) tahun 2016-2019 Airlangga Hartarto dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di kasus dugaan korupsi impor garam. Diketahui, penyidik Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun tiga orang di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. "Ya semua terbuka, penyidikan masih berjalan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat urgensi memeriksa Airlangga dan Agus Gumiwang. Jika diperlukan memeriksa, maka penyidik bakal memanggil keduanya. "Tadi kan sudah jelas, artinya kita melihat urgensinya, di titik manasih penyebab utamanya itu," jelasnya. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu hari ini. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan. Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam. "Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022). Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal. "Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut. Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan. (Aan/MI)