Mantan Anak Buah Airlangga Hartarto Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Siapa Berikutnya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2022 20:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengulik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 setelah menetapkan mantan anak buah Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (2/11). Airlangga Hartarto memang sebelumnya pernah menjadi Menteri Perindustrian (Menperin). Bahkan, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh pihaknya. Empat tersangka itu adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK serta Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT Namun demikian, tidak menutupkan kemungkinan bahwa masih ada yang bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus impor garam ini. "Masih terbuka potensi itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (2/11). Saat ini, tegas Kuntadi, penyidik baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus impor garam tersebut. Kuntadi akan melihat perkembangan perkara itu selanjutnya. Kuntadi mengatakan saat itu para tersangka menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton, tapi menurutnya saat itu kebutuhan garam industri 2,3 juta ton. Kuntadi menerangkan para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian. "Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi. Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini. "Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya. Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu diketahui, bahwa dari empat orang yang ditetapkan tersebut tiga di antaranya adalah pejabat internal Kementerian Perindustrian, sementara satu orang adalah pihak swasta. Empat tersangka tersangka tersebut yakni Muh Khayam (MK) mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022. Kedua, Fredy Juwono, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Ketiga, Yosi Arfianto Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian. Dan keempat Frederik Tony Tanduk Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia). Kejagung sebelumnya resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. Kasus ini diduga terjadi saat Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto yang kini menduduki posisi Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Partai Golkar yang kini digadang-gadang bakal maju sebagai calon presiden (Capres) 2024 mendatang. “Pada hari ini tanggal 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022) lalu. Kemenperin Abaikan Kuota Impor Garam Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh pihaknya. Hal tersebut Susi sampaikan saat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Pada tahun 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu sejak 2019 hingga kini, Kemenperin dipimpin oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Susi dalam hal ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. Seperti diketahui, Menteri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang saat itu dijabat oleh AIrlangga Hartarto diduga menaikkan kuota impor garam demi mengeruk keuntungan pribadi. Saat ini Kejagung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin oleh Airlangga Hartarto. "Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022). Ketut menyampaikan dugaan tersebut didapat usai pihaknya memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tadi pagi. Susi diperiksa sebagai saksi dan dicecar tim penyidik sebanyak 43 pertanyaan. "Saksi (Susi) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," tuturnya. Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Di mana, salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal. "Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin, yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," ucap Ketut. Ketut mengatakan tindakan Kemenperin itu berdampak pada kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. Sehingga, menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok. (MI/Aan)