Dugaan Korupsi Impor Garam, Kapankah Mantan Menperin Airlangga Hartarto Diperiksa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2022 19:47 WIB
Jakarta, MI - Sisir kerugian perekonomian negara dalam Skandal Impor Garam, tujuh Direktur dari perusahaan berbeda produk rumah tangga diperiksa dalam dua hari terakhir oleh Kejaksaan Agung. Namun, sampai selesainya pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (19/10) belum diperoleh taksiran akibat ulah 21 Importir Garam, sepanjang 2016 – 2022. Pemeriksaan ini tindak lanjut keterangan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti kepada Kejagung terkait tidak diindahkan rekomendasi impor garam oleh Oknum Pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Susi merekomendasikan impor sebanyak 1, 8 juta ton, tapi dirubah sepihak oleh Kemprin menjadi 3, 7 juta ton senilai Rp2, 054 triliun. Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan mereka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri, tahun 2016 – 2022. Dalam keterangannya, Ketut tidak menyinggung materi yang ditanyakan terkait perhitungan kerugian perekonomian negara. Mengingat, sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bernomor: Prin-30/F.2/Fd.2/06/2022, 27 Juni 60-an saksi diperiksa dan penggeledahan di Jakarta, Jabar dan Jatim, Kamis (22/9). “Pemeriksaan rangkaian tim penyidik guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, ” katanya diplomatis, Rabu (19/10) sore. Tujuh direktur perusahaan penghasil kebutuhan rumah tangga itu, sebanyak 4 diantaranya diperiksa, Rabu. Mereka, terdiri S selaku Direktur PT. Artha Karya Utama, BE (Direktur PT Cheil Jadang Indonesia), M (Direktur PT. Langgeng Makmur Persada) dan YA (Direktur PT. Wings Food). Tiga direktur lainnya yang diperiksa Selasa (18/10), adalah EH (Direktur PT. Aneka Boga Nusantara), SRL (Direktur PT. Berkah Manis Makmur) dan JD (Direktur PT Lasalle Food). PEJABAT KEMENPERIN Terakhir, Kejagung memeriksa Direktur Industri Kimia, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kemprin Fridy Juwono paska pengakuan Susi tentang tidak diindahkan rekomendasinya. Fridy tercatat Pejabat Kemprin pertama yang diperiksa terkait penyimpangan impor garam sekaligus bagian dari upaya Kejagung menemukan tersangka. Sebelumnya, pada hari Jumat (7/10) diperiksa Kasubdit Industri Kimia Hulu, Direktorat Industri Kimia YA bersamaan pemeriksaan dengan Susi Pudjiastuti. “Kami rasa Kejagung sudah kantongi calon tersangka, baik dari unsur swasta dan pemerintah, ” ujar Ketut Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah. “Dus karena itu, kenapa dua hari terakhir direksi dari 7 produsen kebutuhan rumah tangga diperiksa. Bisa jadi pula rangkaian untuk memastikan tersangka korporasinya, ” akhirinya. Sementara Importir Garam yang telah diperiksa antara lain, W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Rabu (7/9). Lalu, Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi). Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8). PT.Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.l, bersama PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia, PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco. Dibagian lain, seperti disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, Kamis (22/9) telah digeledah dan disita sejumlah garam hasil impor di Jakarta, Jabar dan Jatim. Seperti Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi). (MI/Aan)