LPSK Nilai Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Idealnya Dipisah
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 November 2022 08:46 WIB
![LPSK Nilai Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Idealnya Dipisah](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20221018_160632.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menilai, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf idealnya dipisah.
Edwin menyebut hal itu lantaran mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.
"Ya memang idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin, Minggu (6/11).
Meski demikian, Edwin menyatakan bakal menghormati seluruh keputusan majelis hakim. Ia yakin majelis hakim pasti sudah mempertimbangkan penggabungan sidang ketiga terdakwa tersebut.
"Tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tiga terdakwa ini," ungkapnya.
Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tiga terdakwa, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan digabungkan dan digelar pada hari ini, Senin (7/11).
Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.
Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang tiga terdakwa tersebut dengan alasan mengejar waktu.
Adapun 12 saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan ini, yaitu sebagai berikut.
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung alias Afung (biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)
9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Sopir Ferdy sambo)
Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk.webp)
Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK
7 Juli 2024 10:45 WIB
Hukum
![Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum Komisi III gelar Raker dengan LPSK (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-iii-raker-dengan-lpsk.webp)
Sepanjang Tahun 2023 LPSK Catat Ada 7.654 Pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum
24 Juni 2024 18:30 WIB
Politik
![LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan Rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/06/2024). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lpsk-dengan-komisi-iii.webp)
LPSK Minta Tambahan Anggaran untuk 2025 Hampir 100 Persen, Komisi III: Akan Kami Perjuangkan
12 Juni 2024 21:52 WIB