LPSK Nilai Sidang Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Idealnya Dipisah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 08:46 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menilai, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf idealnya dipisah. Edwin menyebut hal itu lantaran mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator. "Ya memang idealnya itu dipisah, artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin, Minggu (6/11). Meski demikian, Edwin menyatakan bakal menghormati seluruh keputusan majelis hakim. Ia yakin majelis hakim pasti sudah mempertimbangkan penggabungan sidang ketiga terdakwa tersebut. "Tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tiga terdakwa ini," ungkapnya. Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tiga terdakwa, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf akan digabungkan dan digelar pada hari ini, Senin (7/11). Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini. Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang tiga terdakwa tersebut dengan alasan mengejar waktu. Adapun 12 saksi yang bakal dihadirkan pada persidangan ini, yaitu sebagai berikut. 1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling) 2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling) 3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong) 4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support) 5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA) 6. Tjong Djiu Fung alias Afung (biro jasa CCTV) 7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal) 8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans) 9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab) 10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab) 11. Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo) 12. Sadam (Sopir Ferdy sambo) Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.