Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 November 2022 10:31 WIB
![Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2022/10/IMG_20210904_004923.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka, Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan peredaran narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah. Ia menambahkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11) lalu.
"Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Ade, Jakarta, Minggu (6/11).
Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah diterima sejak bulan lalu, tepat pada hari penahanan Teddy Minahasa pada Senin (24/10) lalu.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa guna meneliti kelengkapan berkas. Setelah berkas dinyatakan P21, maka pihak kejaksaan akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
Adapun menurutnya, berkas tersangka Teddy telah melengkapi semua berkas perkara dari total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet Gedung BRI (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bri-1.webp)
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB
Hukum
![Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar Salah satu tersangka korupsi Askrindo diseret ke tahanan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/salah-satu-tersangka-korupsi-askrindo.webp)
Terseret Korupsi Penerbitan Jaminan SKBDN, Askrindo Bikin Negara Rugi Rp 170 Miliar
19 Juli 2024 20:20 WIB
Hukum
![Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan PT Asuransi Kredit Indonesia (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-asuransi-kredit-indonesia.webp)
Kejaksaan Jebloskan 4 Tersangka Korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia ke Tahanan
19 Juli 2024 13:41 WIB
Hukum
![Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan? Mobil mewah Mercedes Benz warna hitam B 1456 LKW terparkir diruang bawah tanah (basement) Kantor Kejati DKI Jakarta, milik siapa? (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-mewah-terpakir-manis-di-kejati-dki-jakarta-imbauan-jaksa-agung-tak-diindahkan-2.webp)
Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan?
23 Mei 2024 17:10 WIB
Hukum
![Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI? Kejaksaan Tiggi (Kejati) DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejati-dki-jakarta.webp)
Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI?
14 Mei 2024 13:58 WIB
Hukum
![Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/556eda52-ac44-4ab2-b3b0-51c21892e60f.jpg)
Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus
13 Mei 2024 19:07 WIB