Kejati DKI Jakarta Terima Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 10:31 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka, Irjen Teddy Minahasa atas kasus dugaan peredaran narkoba. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah. Ia menambahkan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus Teddy sejak Jumat (4/11) lalu. "Diterima di kita tanggal 4 November 2022," kata Ade, Jakarta, Minggu (6/11). Menurutnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah diterima sejak bulan lalu, tepat pada hari penahanan Teddy Minahasa pada Senin (24/10) lalu. Lebih lanjut, Ade mengatakan, Kejati DKI kini telah menunjuk sembilan jaksa guna meneliti kelengkapan berkas. Setelah berkas dinyatakan P21, maka pihak kejaksaan akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik. Adapun menurutnya, berkas tersangka Teddy telah melengkapi semua berkas perkara dari total keseluruhan tersangka yang telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.