Brigadir J Ikut Rayakan HUT Pernikahan Sambo dan Putri 2 Hari Sebelum Tewas Ditembak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 November 2022 14:57 WIB
Jakarta, MI - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq menceritakan kebersamaannya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dua hari sebelum Yosua tewas ditembak. Ia mengatakan Yosua ikut merayakan ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri. Di mana saat itu, pada pukul 18.00 WIB di Magelang, Jawa Tengah, pada 6 Juli lalu, ia dan Yosua pergi bersama untuk mengambil kue dan tumpeng. Hal itu disampaikan Daden saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Daden mengatakan, saat itu dirinya dan Yosua tidak langsung kembali. Ia mengatakan mereka sempat mampir di tempat makan. Setelah itu, mereka membawa kue dan nasi tumpeng ke rumah Magelang, sekitar pukul 22.00. Daden mengatakan sesampainya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, mereka tidak langsung turun dari mobil. "Saya dengan almarhum Yosua itu standby di mobil atas petunjuk almarhum sudah mendekati 00.00 WIB itu dikeluarkan untuk surprise aniv bapak," ujar Daden. Kemudian, hakim bertanya mengenai suasana perayaan hari ulang tahun pernikahan Sambo dan Putri. Daden menyebut suasana tampak gembira. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Adapun peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.