Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara, Pakar Hukum: Kejagung Harus Periksa Menteri Johnny!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 15:52 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan penyelesaian pembangunan Base Transceiver Station (BTS) untuk sinyal 4G di seluruh Indonesia pada tahun 2022. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan selama ini pemerintah membangun infrastruktur TIK berbasis pada jaringan atau network. Untuk mempercepat pemerataan di seluruh Indonesia, pola pembangunan tidak lagi dari hulu ke hilir di upstream namun lebih ke pendekatan teritorial atau wilayah. Namun demikian, ditengah proyek pembangunan ini, Kejaksaan Agung justru melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyusul penyidikan atas kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) pada hari Senin (7/11) kemarin. Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sumber yang sama menyebutkan Kejaksaan mendalami dugaan kasus korupsi BTS itu hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga Kejagung bakal memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang diulik sejak Bulan September 2022, yang mana pada saat itu rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, tentunya tidak hanya satu pihak saja yang diduga terlibat. Apalagi, kata dia, ini proyek Kominfo yang tentunya Menkominfo mengetahuinya, jadi sudah sepantasnya Johhny G Plate diperiksa oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan demi kepentingan penyidikan. "Ya karena proyeknya Kominfo adalah wajar jika Menkominfo diminta keterangan, juga disamping para pejabat yang terlibat langsung pada proyek," kata Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa (8/11). Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BAKTI sebagai penanggung jawab proyek dan konsorsiumnya, yakni PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD menggarap pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites. Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama. Adapun konsorsium ZTE dan IBS mengerjakan pembangunan BTS Kominfo di wilayah Papua dengan total 1.811 sites. Kejaksaan Agung telah menyelisik perkara dugaan tindak rasuah ini sejak tiga bulan lalu. Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sumber yang sama menyebutkan Kejaksaan mendalami dugaan kasus korupsi BTS itu hingga ke tiga konsorsium yang menggarap proyek tersebut. Adapun dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada proyek jumbo Kominfo ini mencapai Rp 1 triliun. Sementara total nilai proyek secara keseluruhan untuk tahap I dan II adalah Rp 28,3 triliun itu. (MI/Aan) #Kejagung Harus Periksa Menteri Johnny