Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 14:41 WIB
Jakarta, MI - Kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung oleh Kominfo mencapai Rp1 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menyebut saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Dari hasil penghitungan sementara total kerugian negara masih dalam diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. "Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (8/11). Kuntadi menjelaskan, bahwa pembangunan BTS dan sarana pendukung tersebut tersebut dilakukan di 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. Penyidikan perkara ini meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia dengan total nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun. "Meliputi wilayah Indonesia terluar. Ada 4.000 sekian titik," ungkapnya. Perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022) lalu. Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor BAKTI sebagai penanggung jawab proyek dan konsorsiumnya, yakni PT Fiberhome Teknologi Indonesia, Lintas Arta, hingga ZTE dan IBS. Konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan MTD menggarap pembangunan menara di Kalimantan, NTT, Sumatera, Maluku, Sulawesi dengan jumlah 1.435 sites. Konsorsium Lintas Arta, Huwaei, dan SEI tercatat melakukan pekerjaan pembangunan menara di wilayah Papua dan Papua Barat dengan jumlah 954 sites untuk tahap pertama. Adapun konsorsium ZTE dan IBS mengerjakan pembangunan BTS Kominfo di wilayah Papua dengan total 1.811 sites. Kejaksaan Agung telah menyelisik perkara dugaan tindak rasuah ini sejak tiga bulan lalu. Sebagai informasi, kasus ini mulai dibuka penyelidikannya pada Bulan September 2022. Saat itu rentang waktu peristiwa yang diselidik yaitu sejak masa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Pada masa itu Kominfo mengadakan proyek BTS untuk mendukung aktivitas masyarakat yang beralih ke daring. (MI/Aan) #Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara 1 Triliun

Topik:

Kominfo