Kompak Minta Maaf ke Ajudan hingga ART, Sambo-Putri: Tolong Jaga Anak Kami

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2022 22:49 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) usai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan suara bergetar, mantan Kadiv Propam Polri itu meminta maaf kepada semua orang yang telah ia repotkan dalam kasus ini. Sambo, menitip anak-anak nya agar dirawat dengan baik. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (8/11). Sementara, Putri Candrawathi, juga meminta maaf kepada seluruh ajudan dan ART lantaran harus ikut serta melewati peristiwa yang mereka hadapi. "Saya berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini," ujarnya. "Kalian sehat-sehat semua dan kami titip anak-anak kami, dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.