Pasca Nyawa Brigadir J Dirampas, Kuat Ma'ruf Titip Dua Bilah Pisau ke Eks Ajudan Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2022 16:14 WIB
Jakarta, MI - Mantan ajudan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton menjadi saksi dan memberikan keterangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini Rabu (9/11). Dalam sidang ini, Prayogi mengaku dititipkan dua bilah pisau dari Kuat Ma'ruf usai kematian Brigadir J di rumah dinas Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada hari Jum'at (7/8/2022) lalu. “Malam hari kejadian yang mulia, tanggal 8, kurang lebih hampir jam sembilan malam, seperti pisau dapur, kecil. Tolong titip taruh ke dapur. Ya kurang lebih seperti itu,” katanya saat menjawab pertanyaan soal pisau itu oleh anggota majelis hakim. Prayogi menyebut ada dua bilah pisau setelah dipanggil oleh Kuat Ma'ruf dimana meminta agar ditaruh di dapur rumah. "Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya. Kemudian usai dititipkan pisau, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf. Karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan pasca kejadian penembakan Brigadir J. "Saya kurang tau yang mulia, waktu itu saudara Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya saat ditanya JPU. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebutkan sempat membawa pisau di dalam tasnya saat pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi. "Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata Jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10). Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. "Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya. "Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," imbuh Jaksa. Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Atas perbuatannya tersebut, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #Kuat Ma'ruf Titip Dua Bilah Pisau ke Eks Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

Kuat Ma'ruf