Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo, Sidang Obstruction of Justice Lanjut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 November 2022 12:07 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11). Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan. "Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujarnya. Dengan demikian, sidang kasus obstruction of justice terhadap terdakwa Baiquni Wibowo akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (17/11) dengan 13 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto. "Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Baiquni Wibowo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.