Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Tak Tahu Adanya Pelecehan Putri di Magelang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 November 2022 13:08 WIB
Jakarta, MI - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mengaku tidak mengetahui soal adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang. Hal itu disampaikan Susi saat menjadi saksi, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Awalnya, jaksa bertanya ke Susi, soal ada atau tidaknya dugaan pelecehan terhadap Putri di rumah Magelang. Susi pun mengaku tidak tahu. "Satu saja, ini silakan bicara ya, untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan itu, terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)? tanya jaksa. "Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," lanjut jaksa. "Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu," jawab Susi. "Berarti Saudara tidak tahu apakah ada pelecehan atau tidak?" tanya jaksa lagi. "Tidak tahu," jawab Susi. Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Atas perbuatannya itu, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.