Ini Alasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Layangkan Gugatan Class Action

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 November 2022 11:58 WIB
Jakarta, MI - Keluarga korban Gagal Ginjal Akut mengatakan, telah melayangkan gugatan class action atas kematian ratusan anak, akibat obat sirup yang tercemar. Gugatan diajukan dengan tujuan menegakkan keadilan, dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. “Kami Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah dengan alasan terpenuhinya keadilan bagi korban,” kata Anggota Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan, Tegar Puthena kepada wartawan, Sabtu (19/11). Tegar menegaskan, gugatan itu dilakukan sebagai peringatan bagi pemerintah dan perusahaan obat agar tak main-main dengan nyawa seseorang. Tegar mengatakan, selain Kemenkes dan BPOM, produsen obat dan pemasok bahan baku juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. Menurutnya, produsen obat seharusnya melakukan quality check sebelum obat diedarkan, dan setelah obat beredar harusnya ada quality control. "Pemasok bahan obat juga harus memastikan keamanan bahan yang disediakan, serta memenuhi standar mutu serta standar keselamatan bagi konsumen,” ungkapnya. Menurut Tegar, peristiwa gagal ginjal akut seharusnya bisa dicegah, apabila pemerintah dan pihak swasta benar-benar memiliki iktikad baik. Sebab, kata Tegar, peristiwa itu bukan baru pertama kali ini terjadi di dunia. Tegar menerangkan, pihaknya mencatat setidaknya sejak 1990 telah terjadi peristiwa keracunan zat EG dan DEG yang tersebar di berbagai negara. Namun Kemenkes dan BPOM tampak kaget menghadapi peristiwa tersebut. Bahkan ia menilai BPOM mencoba lari dari tanggung jawab. Tegar mengatakan BPOM telah memiliki kebijakan dan sistem yang menjamin proses pembuatan obat di Industri farmasi berjalan baik. Dengan sistem itu, lanjutnya, seharusnya BPOM mampu mencegah terjadinya kasus gagal ginjal itu. “Kami menilai banyak sekali anak meninggal dunia akibat obat yang justru diedarkan secara resmi, mengindikasikan adanya masalah dan dugaan permainan di balik ini semua. Demi keuntungan bisnis, keselamatan warga terabaikan," ujarnya. Tegar mengatakan negara dan perusahaan harus bertanggung jawab, atas masalah itu demi memenuhi keadilan bagi para korban. Sebelumnya, Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan telah mengajukan gugatan class action atas sembilan pihak tergugat, dalam kasus gagal ginjal akut anak ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (18/11). Para tergugat itu terdiri dari Kemenkes, BPOM, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.