Kejagung Terima SPDP dari 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2022 15:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri. "Sampai saat ini Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (20/11). Ketut menyebut satu SPDP yang belum diterima adalah satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. (SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," tuturnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut adalah PT AFI Farma dan CV Samudera Chemical. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022).