Ini Pengakuan Penyedia Jasa CCTV Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 November 2022 12:30 WIB
Jakarta, MI - Penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung membeberkan kesaksian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kesaksiannya, Afung menyebut nama seseorang bernama Indra yang disebut-sebut menyetorkan uang ke rekening sebagai biaya pergantian DVR CCTV. Terdakwa Putri Candrawathi menjalani secara virtual sedangkan terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Afung menjelaskan, AKP Irfan Widyanto menghubungi lewat sambungan telepon untuk mengganti DVR CCTV. Posisi Afung saat itu sedang mengerjakan pemasangan kabel di suatu tempat. "Dia telepon saya, di bilang 'Pak Afung saya ada permintaan ganti DVR, bisa dibantu?'. Saya bilang 'bisa'. Saya minta model DVR seperti apa dan kapasitas berapa besar. Lalu dia 'nanti dihubungi kembali dicek dulu'" kata Afung. Afung kemudian menjelaskan secara rinci daftar harga kepada Irfan Widyanto sekaligus meminta dikirimkan lokasi. "Saya bilang nanti mungkin saya agak maleman karena pekerjaan saya belum selesai. Katanya enggak apa-apa, dia tunggu," ujar Afung. Awalnya, Afung tak tahu lokasi pergantian DVR di kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sebab, Irfan Widyanto hanya mengirimkan maps tepat di Getwashed Cuci Mobil, Duren Tiga. "Getwashed lokasinya di depan Kompleks Duren Tiga, agak maju," kata Afung. Afung datang sesuai maps yang dikirimkan pada Sabtu, 9 Juli 2022 pada pukul 15.45 WIB. Bersama-sama Irfan Widyanto jalan kaki ke dalam Kompleks Duren Tiga. "Saudara tidak tahu ini siapa," tanya Majelis Hakim. "Saya tidak perhatikan, karena ada permintaan ya saya ikutin aja. Jadi kan intinya saya jual barang begitu yang mulia," jawab Afung. Afung menerangkan, diarahkan oleh Irfan Widyanto menuju ke pos penjagaan di depan lapangan basket. Afung meminta izin kepada sekuriti yang berada di dalam untuk mengganti DVR. "Kemudian saudara ganti," tanya Hakim. "Iya ganti yang mulia," jawab Afung. Afung kemudian membongkar dan memasang DVR seperti semula. Sementara itu, DVR CCTV yang lama diberikan kepada AKP Irfan Widyanto. "Ya sudah saya kedepan Irfan Widyanto menemani saya ke parkiran mobil di depan lagi," ujar dia. Afung mengatakan, ongkos pergantian semua total Rp3.550.000 termasuk biaya dua DVR CCTV. Afung mengatakan, Irfan Widyanto membayar melalui rekening. "Sehabis itu dia (Irfan Widyanto) pakai m-bangking, harganya masuk walaupun namanya beda ya, saya enggak lihat nama tapi nominal benar ya sudah," ujar dia. Hakim bertanya detail terkait rekening yang digunakan oleh Irfan Irfan Widyanto ketika mentransferkan uang. "Namanya siapa," tanya Hakim "Atas nama Indra," jawab Afung yang mengaku tak tahu-mengetahui sosoknya. Pasalnya, kata Afung, begitu nominal yang dibayarkan sesuai dengan tagihan tak menjadi masalah. "Saya tidak tahu (Indra) siapa. Ya transaksi masuk selesai saya pulang yang mulia," ujar dia.