AMAN Wilayah Tano Batak Meminta Dirman Rajagukguk Dibebaskan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 November 2022 14:51 WIB
Jakarta, MI - Perkara terdakwa atas nama Dirman Rajagukguk masyarakat adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kb. Toba, Sumatera Utara, saat ini dalam tahap banding di Pengadilan Tingi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn. Hal ini adalah berdasarkan upaya hukum Banding yang diajukan terdakwa Dirmaan Rajagukguk pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Dirman Rajagukguk yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak menilai proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi. Artinya ada upaya mengkriminalkan terdakwa Dirman Rajagukguk yang tidak melakukan tindak pidana. Padahal faktanya terdakwa Dirman Rajagukguk hanya melakukan hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5 (lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m². Dan yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. Untuk itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak ini mencoba melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk dengan melalui sebuah surat melayangkan permohonan kepada majelis hakim PT Medan pada Kamis, 24 November 2022. Mereka meminta hakim yang menangani kasus Dirman, perkara nomor: 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn, untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Dirman Rajagukguk. "Kami Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Dirman Rajaguguk Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara memohon Majelis Hakim Pengadlan Tinggi Medan agar objektif, profesional, dan independen saat memutus perkara ini," tulisnya dalam surat itu. Kemudian, memohon kepada Majelis Hakim Pengadlan Tinggi Medan yang memeriska, meyidangkan, dan akan memutus perkara ini agar memberikan putusan yang adil bagi terdakwa yakni membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022. "Menyatakan Terdakwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan'' sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama." " Membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Dirman Rajagukguk dan memohon kepada Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa Dirman Raja gukguk dari tahanan," demikian pinta mereka dalan surat itu.
Berita Terkait