Bareskrim akan Panggil Ismail Bolong Buntut Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 15:37 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong terkait kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyeret beberapa nama anggota Polri. "Kita melakukan pemanggilan dulu, ya," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/11). Meski demikian, Pipit belum memberitahu kapan waktu pemanggilan Ismail Bolong tersebut. Sebelumnya beredar kabar bahwa Ismail Bolong telah ditangkap. Namun kabar itu dibantah oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Enggak ada itu (penangkapan). Info dari mana?," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11). "Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, enggak ada info itu," pungkasnya. Sementara itu, sebelumnya mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, memastikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim. “(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Kendati demikian, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Dalam video itu, Ismail mengaku menyetor uang ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar atas tambang ilegal yang berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, Ismail juga telah meralat pernyataannya tersebut. Ia menyampaikan permintaan maafnya dan menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya adalah tidak benar. Dia menegaskan tidak mengenal Kabareskrim. Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada petinggi Polri itu. Ismail mengatakan bahwa saat itu ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dia mengaku diancam agar memberikan testimoni terkait Kabareskrim. “Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” kata Ismail.