Kabareskrim Bantah Terima Uang Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Rekha Anstarida
Diperbarui
25 November 2022 13:04 WIB
Jakarta, MI - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.
Hendra sebelumnya membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait hal tersebut, Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata kata Agus, Jumat (25/11).
Menurut Agus, pernyataan Hendra Kurniawan tak cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Terlebih, Ismail Bolong juga telah mencabut pengakuannya dan mengaku bahwa diri menyebut keterlibatan Kabareskrim karena adanya intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya.
Agus pun menduga Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus tambang ilegal itu, sehingga berupaya untuk membuat pengalihan isu.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, memastikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Dua hari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
“Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
“Ya sudah benar itu suratnya,” sambungnya.
Sambo pun meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang.
“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tutur Sambo.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Hukum
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB
Nusantara
Polda Kalimantan Selatan Sita 500 Ton Batu Bara Tambang Ilegal di HSS
17 Mei 2024 17:01 WIB
Hukum
Eks Kabareskrim jadi Komisaris Asabri: Arief Sulistyanto yang Dirotasi saat Penyidikan Kasus Munir Belum Rampung
7 Maret 2024 21:38 WIB
Metropolitan
Waduk Marunda Butuh 380.000 Meter Kubik Limestone, Identik Pindahkan Satu Gunung dari Bogor
27 Oktober 2023 12:17 WIB
Hukum
Modus Korupsi Timah: Perizinan Hanya Formalitas hingga Backingan Mafia
23 Oktober 2023 16:52 WIB