Kabareskrim Bantah Terima Uang Suap Tambang Ilegal di Kaltim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 November 2022 13:04 WIB
Jakarta, MI - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. Hendra sebelumnya membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Terkait hal tersebut, Agus justru mempertanyakan jika memang benar ada kasus tersebut, kenapa malah kemudian hilang begitu saja. "Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," kata kata Agus, Jumat (25/11). Menurut Agus, pernyataan Hendra Kurniawan tak cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Terlebih, Ismail Bolong juga telah mencabut pengakuannya dan mengaku bahwa diri menyebut keterlibatan Kabareskrim karena adanya intimidasi. "Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya. Agus pun menduga Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus tambang ilegal itu, sehingga berupaya untuk membuat pengalihan isu. "Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ungkapnya. Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, memastikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Hendra berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim. “(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra kepada wartawan sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut. Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan Jenderal Bintang Tiga di Mabes Polri itu. “Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra. Dua hari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim. Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyempatkan menjawab pertanyaan awak media terkait hal itu. Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada. “Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). “Ya sudah benar itu suratnya,” sambungnya. Sambo pun meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang. “Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tutur Sambo.