Hari Ini Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Saling Bersaksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 November 2022 08:03 WIB
Jakarta, MI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf akan saling memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/11). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Adapun Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E. "KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal) menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11). Djuyamto mengatakan usai Bripka RR dan Kuat memberi kesaksian, keduanya akan kembali duduk sebagai terdakwa. Setelah itu giliran Bharada E yang akan bersaksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.