Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 November 2022 20:24 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Mereka dicecar soal penembakan terhadap Brigadir J. Dalam kesaksiannya di persidangan, Richard sempat berdoa kepada Tuhan agar Ferdy Sambo berubah pikiran dan eksekusi terhadap Brigadir J dibatalkan. “Saya berdoa ‘Tuhan kalau bisa ubah pikiran Pak Sambo, kalau bisa ubah pikiran biar enggak jadi’," kata Richard. Richard mengakui bahwa dirinya takut dan juga tidak bisa ke siapa pun soal mendapat perintah dari Ferdy Sambo, sehingga hanya bisa berdoa kepada Tuhan. “Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi. Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan,” jelasnya. Kemudian, Hakim menanyakan kepada Richard jumlah tembakan dari senjatanya saat eksekusi. “Seingat saya 3-4 kali,” jawab Richard. “Pas saudara menembak, saudara melihat korban?,” tanya hakim “Melihat Yang Mulia,” jawab Richard. Richard mengatakan bahwa dirinya melihat Brigadir J setelah ditembak yang teriakan erangan dan terjatuh. “Apa yang diteriaki oleh korban?,” tanya hakim. “Cuma mengerang aarggh.. Jatuh,” jawab Richard. “Kemudian?,” tanya hakim lagi. “Abis almarhum jatuh, FS (Ferdy Sambo) maju, saya lihat dia pegang senjata, dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum,” jawab Richard. Hakim kemudian menanyakan kepada Richard perihal apa yang terjadi setelah Richard menembak Brigadir J. “Saat menembak, korban masih mengerang kesakitan,” tanya hakim. “Masih, masih ada suaranya,” jawab Richard. “Setelah saudara berhenti menembak?,” tanya hakim lagi. “Iya masih ada (suaranya),” jawab Richard. “Apa suaranya? Mengerang kesakitan?,” timpal hakim. “Eeeeergghh gitu,” jawab Richard. “Saat saudara FS menembak, masih ada suara lagi?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Richard. Diketahui, Richard Eliezer dalam sidang ini sebagai saksi dalam perkara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Brigadir J. [caption id="attachment_487417" align="alignnone" width="300"] Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dan 5 tersangka; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf [Foto: MI/Aswan][/caption]Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.