Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo akan Berhadapan dengan Bharada E

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Desember 2022 09:21 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo akan bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/12). Sambo akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Besok (hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali sebagai saksi di sidang tiga terdakwa tersebut. Adapun Benny sebelumnya juga telah besaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu, berdasarkan agenda persidangan, seharusnya Putri Candrawathi yang dijadwalkan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa hari ini. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual. "Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," kata hakim. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.