Bingungnya Kuat Ma'ruf Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua: Lah Saya Bunuh Siapa?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Desember 2022 11:26 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku bingung saat namanya ikut terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, Kuat merasa tidak pernah ikut membunuh dan berencana membunuh. Hal itu disampaikan Kuat Ma’ruf, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya kepada Kuat Ma'ruf, apakah dia mendapat perintah dari Sambo dan Putri untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Kuat pun mengaku tidak pernah mendengar perintah tersebut. "Apakah Saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri. "Tidak pernah," jawab Kuat "Pasti ya?" tanya Febri memastikan. "Pasti," timpal Kuat "Saudara disumpah ya?" tanya Febri lagi. "Iya bener," tegas Kuat. Febri kembali bertanya apakah Kuat mendapat perintah dari Sambo dan Putri untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua saat di rumah Magelang. Kuat pun mengaku tidak pernah. "Pertanyaan yang sama posisi di Magelang apakah ketika di Magelang Saudara pernah mendengar atau diberi arahan dari Putri atau Sambo tentang rencana menghabisi Yosua?" tanya Febri. "Tidak pernah," jawab Kuat. "Jadi kenapa Saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tahu apa-apa?" tanya Febri. "Ya saya tidak tahu, ini kan saya didakwakan pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa, berencana sama siapa, saya tidak tahu," jawab Kuat. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.