Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, 5 Saksi Ahli Dihadirkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Desember 2022 10:41 WIB
Jakarta, MI - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs kembali digelar hari ini, Rabu (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, sebanyak lima saksi ahli akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kelima saksi ahli itu, yakni Febrianto Ar-Rosyid ahli Puslabfor, Sirajul Umam ahli Biologi Forensik, Fira Sania ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik, dan Heri Priyanto ahli Digital Forensik. Adapun sidang dengan kelima terdakwa: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan digelar secara bersamaan. Namun khusus Bharada E akan mengikuti sidang secara online. "Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12) malam. "Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," lanjutnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.