Berkas Perkara Teddy Minahasa Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 23:53 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain. "Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/12). Zulpan menjelaskan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November 2022. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya. Kekurangan itu, lanjut Zulpan, kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu. Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa. "Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," pungkasnya. Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara Teddy dan para tersangka lainnya. "Masih dalam penelitian kembali oleh jaksa peneliti (P16), nanti kalau sudah P21 kita rilis," ucap Ade. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.