Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan 4 Saksi Lainnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2022 22:06 WIB
Jakarta, MI - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima (5) saksi terkait kasus korupsi di tuuh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk untuk tersangka Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat di PT Waskita Karya. "Lima saksi akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Ketut, Selasa (13/12). Ketut menjelaskan, para saksi yang diperiksa, yaitu mantan SVP Divisi Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial S, Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket I, inisial APL, Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk, Proyek Tol Cimanggis-Cibitung inisial RIW. "Saksi keempat dan kelima yaitu DA selaku Mantan Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk  Divisi Infra II dan HT selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Tahun 2018," jelasnya. Pemeriksaan lima (5) saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menentapkan Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. "Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi, Senin (5/12) kemarin. Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. "Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya. Tersangka Bambang Rianto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang Rianto penyidik elakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 triliun yang tidak sesuai peruntukan atau bahkan kepentingan pribadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. "Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas subtance finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP (Waskita Beton Precast)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Jakarta Selatan, Kamis (6/10). Menurut Kuntadi, invoice fiktif dalam kasus korupsi PT Waskita Beton Precast diduga digunakan kembali untuk urusan fasilitas dana triliunan rupiah di PT Waskita Karya. "Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri ke mana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," jelas dia. Kuntadi menyebut, pihaknya tengah fokus dalam penelusuran penyelewengan dana Rp 2 triliun tersebut. Yang pasti, penyidik telah mengetahui bahwa ada ketidaksesuaian fasilitas dana dengan perhitungan dan sejauh ini penelusuran tersebut masih membutuhkan bukti pendukung. "Enggak (bukan estimasi nilai dana). Kan SCF, tinggal apakah Rp 2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," tandasnya.

Topik:

Waskita Karya