KPK Apresiasi Majelis Hakim Beri Hukuman Berat Rahmat Effendi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2022 13:56 WIB
Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara. "Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12). Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut. Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi. "Kami berharap putusan juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ungkapnya. Sebagiamana diketahui bahwa, banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukumannya dibalik bui (Penjara).