Mengerikan! Tembakan di Kepala dan Dada Mematikan Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2022 14:51 WIB
Jakarta, MI -  Saksi Dokter Farah Primadani, ahli forensik sekaligus Medikolegal mengungkapkan tembakan di kepala dan dada mematikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jum'at (7/8) lalu. “Dua (tembakan) bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” ungkap Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12). Farah menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, terdapat 6 luka tembak keluar dan 7 luka tembak masuk di tubuh Yosua, termasuk 2 luka tembak mematikan tersebut, di mana salah satu tembakannya terdapat satu proyekil anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J, yakni yang berada di dada. Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sementara lima (5) saksi ahli yang hadir adalah Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik) Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Topik:

Brigadir J