Saksi Ahli Forensik Temukan 1 Proyektil Anak Peluru Bersarang di Rongga Dada Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2022 15:19 WIB
Jakarta, MI -  Sebanyak 7 luka tembak di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berdassarkan hasil pemeriksaan autopsi pada beberapa waktu lalu. Hal itu, diungkapkan oleh saksi Dokter Farah Primadani saat ditanya jaksa perihal luka yang berada di tubuh Yosua setelah peristiwa penembakan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Senin (19/12). “Apakah luka tembak itu dikatakan luka tembak masuk atau luka tembak keluar?,” tanya Jaksa. “Berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik dan pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah, kami mengidentifikasi adanya luka tembak masuk dan luka tembak keluar,” jawab Farah yang juga sebagai ahli forensik dan medikolegal. “Boleh ahli jelaskan, berapa luka tembak masuk yang ahli temukan?,” tanya jaksa. “Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan adanya 7 buah luka tembak masuk serta 6 luka tembak keluar,” jawab Farah. Farah kemudian memaparkan seluruh luka tembak masuk yang berada di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, yakni: 1.    Di kepala bagian belakang sisi kiri 2.    Di bibir bawah sisi kiri 3.    Di puncak bahu kanan 4.    Di dada sisi kanan 5.    Di pergelangan tangan kiri sisi belakang 6.    Di kelopak bawah mata kanan 7.    Di jari manis tangan kiri Jaksa kemudian meminta Farah untuk menyebutkan luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh Yosua berdasarkan hasil autopsi, dimana terdapat 1. “Luka tembak keluar, kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” beber Farah. “Yang satunya itu? Yang tidak tembus itu yang mana? Yang kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan. Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?,” tanya Jaksa. “Iya, kami temukan 1 buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya di rongga dada,” jawab Farah. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Sementara saksi ahli yang ikut hadir adalah Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Topik:

Brigadir J