Kriminolog Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Desember 2022 15:21 WIB
Jakarta, MI - Menurut kriminolog Muhammad Mustofa, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, lantaran belum ada bukti yang cukup. Hal itu disampaikan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12). "Tadi perihal motif, sudah dijelaskan ada berbagai macam motif. Motif mengenai harkat martabat, persaingan bisnis, dendam. Ahli kan sudah menerima terkait garis besar kejadian pada 8 Juli tersebut. Menurut ahli, dari berbagai motif ini bisa enggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dari perkara ini, yang utama?" tanya Jaksa. "Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan Nyonya FS," jawab Mustofa. "Kalau dari waktu?" tanya Jaksa. "Dari waktu juga barangkali terlalu jauh ya. Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," jawab Mustofa. "Jadi artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa. "Tidak bisa," jawab Mustofa. "Dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata Jaksa. "Tidak ditemukan," tutur Mustofa. "Tidak ada buktinya? Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?" tanya Jaksa. "Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang tapi tidak jelas," jelas Mustofa. "Artinya tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ? Berarti tidak dapat dijadikan motif? Begitu?" tanya Jaksa lagi. "Tidak bisa," ucap Mustofa. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.