Usai Yosua Tewas, Sambo Cs Buat Grup Whatsapp "Duren Tiga"

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Desember 2022 16:39 WIB
Jakarta, MI - Ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya, mengungkapkan isi percakapan grup WhatsApp (WA) terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Richard Eliezer (Bharada E). Grup tersebut dibuat tiga hari usai Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hal tersebut diungkap Adi saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12). Awalnyanya, jaksa bertanya perihal riwayat percakapan Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Kemudian Adi pun menjelaskan adanya percakapan di antara keduanya pada 19 Juli 2022 pukul 03.48 WIB. Percakapan pertama, kata Adi, Sambo menanyakan kabar Bharada E dalam komunikasi tersebut. Lebih lanjut, jaksa juga bertanya perihal riwayat percakapan lainnya yang ditemukan ahli digital forensik. Adi kemudian mengungkap terdapat grup WhatsApp bernama 'Duren Tiga' yang dibuat pada 11 Juli 2022 atau tiga hari usai Yosua dibunuh. "Jadi di handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut di antaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WA bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi. "Di dalam ada terdakwa ini lima orang?" tanya jaksa. "Iya," jawab Adi. "Ada percakapan?" tanya jaksa lagi. "Sudah tidak ada," sebut Adi. "Terdeteksi enggak kapan dibikin?" tanya jaksa. "Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," jelas Adi. Dalam kasus ini, terdapat lima orang terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.   #Sambo

Topik:

Anak buah Ferdy Sambo baku tembak Duren Tiga Pembunuhan Brigadir J