Saksi Ungkap Kejanggalan Surat Dirjen Daglu Kemendag Soal Impor Baja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Januari 2023 22:39 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan empat (4) saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, paduan dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2022, Senin (2/1). Dalam persidangan saksi mengungkap ada kejanggalan dalam surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag RI terkait impor baja itu. Empat saksi itu adalah Wahyu selaku Honorer Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Firza Yoga Pratama sebagai honorer sekretariat Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Muhtadi selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai, serta Galih Ilham Setiawan Kabid P2 Bea dan Cukai. Mereka dihadirkan untuk  terdakwa Tahan Banurea selaku Analis Muda Perdagangan Impor pada Dirjen Daglu Kemendag sekaligus Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020, Taufiq manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi selaku pendiri PT Meraseti. Keempatnya menerangkan soal enam surat permohonan dan surat penjelasan  terkait persetujuan ijin Impor dari kementerian perdagangan. Menurut Firza Yoga Pratama salah seorang saksi pegawai ditjen daglu kemendag mengakui dia hanya bertugas memberikan nomor-nomor surat penjelasan yang ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag. “Saya yang membubuhkan nomor,” ungkapnya. Dia juga membenarkan Surat Penjelasan (Sujel)  tersebut ditandatangani, oleh dirjen daglu. Sementara itu kesaksian petugas bea cukai Muhtadi dan Galih mengungkapkan ada kecurigaan dari pihak kepabeanan soal 6 surat penjelasan dari kemendag tersebut, karena barang impor yang dimaksud untuk proyek jalan Tol Batang Semarang, yang telah rampung pengerjaannya. “Tidak dilakukan penyidikan bea cukai karena belum cukup bukti” ujar kedua petugas beacukai tersebut. Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar  menghadirkan saksi verbalisan Sidang diwarnai dengan permintaan pihak pengacara terdakwa agar hakim perintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan terkait jawaban copas dari dua saksi. Dan ditanggapi oleh jaksa agar dicatat dan mengacu pada kuhap. Diketahui, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik. Ketiganya, didakwa bersama-sama merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dengan dugaan korupsi Impor Baja dan turunannya Kementerian Perdagangan periode 2016-2021. Adapun seluruh terdakwa korporasi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).