Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Istri Hadirkan Guru Besar Unhas Jadi Saksi Meringankan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Januari 2023 09:29 WIB
Jakarta, MI - Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J, kembali digelar hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menghadirkan saksi ahli pidana Said Karim. "Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (3/1) Febri mengatakan, Said Karim merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengajar tentang hukum pidana, hukum acara pidana dan Kriminologi. Ia berharap keterangan Said dapat membuat terang benderang perkara ini. "Ahli merupakan guru besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar hukum pidana, hukum acara pidana dan kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.