Tiba di Gedung KPK, Tersangka Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Langsung Diperiksa
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
3 Januari 2023 11:52 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - AKBP Bambang Kayun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/1). Perwira Polri itu, saat ini tengah diperiksa dalam kapasitasnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).
Ali menyebut, Bambang Kayun saat ini tengah menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dia memastikan, KPK segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut ke publik mengenai proses hukum terhadap Bambang Kayun.
"Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan Masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," ungkapnya.
Pihaknya kata dia, telah mengantongi lebih dari dua alat bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat perwira Polri, AKBP Bambang Kayun. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah sesuai prosedur.
“Penetapan sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang, 3 orang ahli dan petunjuk,” ujarnya.
KPK menduga, Bambang Kayun terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat Bambang Kayun.
Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun. Pihaknya bakal terbuka menyampaikan informasi kasus ini kepada publik. Maka dari itu, Ali meminta masyarakat mendukung kinerja KPK.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
41 menit yang lalu
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
3 jam yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
7 jam yang lalu