Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak untuk Saling Bersaksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Januari 2023 12:07 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1). Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa mengatakan bahwa Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi. Lalu hakim pun bertanya perihal kesediaan Sambo terkait hal tersebut. "Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," kata hakim Wahyu. Setelah itu, Sambo pun tampak berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Beberapa saat kemudian ia kembali duduk di hadapan hakim, dan menyatakan menolak untuk bersaksi terhadap istrinya. "Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Sambo. "Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara," kata Wahyu. Selanjutnya, hal serupa juga ditanyakan hakim kepada Putri Candrawathi. "Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara," kata Wahyu. "Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.