PN Jaksel Sebut Ferdy Sambo Cs Tidak Akan Bebas Pada 9 Januari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Januari 2023 13:25 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tidak bebas pada 9 Januari 2023 mendatang. PN Jaksel telah menyesuaikan waktu persidangan dengan periode penahanan mantan Kadiv Propam Polri itu . "Tidak (bebas). Kita sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan (penahanan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1). Djuyamto mengatakan, waktu penahanan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya telah diantisipasi oleh majelis hakim. Dia menyebutkan, majelis hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari. Masa penahanan, kata dia, dapat diperpanjang oleh Ketua PN Jaksel jika persidangan belum selesai. Perpanjangan penahanan maksimal 60 hari. "Artinya majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari ya. Itu (tercantum dalam) Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Djuyamto. Bila persidangan belum selesai, majelis hakim nantinya bakal meminta permohonan perpanjangan ke pengadilan tinggi (PT). Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), serta ayat (6) KUHAP. "Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) tadi," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. #FerdySambo