Besok, Hakim Hingga Jaksa Akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 Januari 2023 14:34 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (4/1). Hal tersebut disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, usai sidang mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (3/1). Ada dua lokasi yang akan di cek majelis hakim, yakni di Kompleks Polri Duren Tiga dan Saguling. Pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut ialah hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara lima terdakwa. "Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," kata hakim Wahyu. "Untuk di TKP di Duren Tiga," jawab penasihat hukum Sambo Arman Hanis. "Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata hakim. Kemudian, Arman meminta peninjauan ini hanya dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun, hal itu ditolak majelis hakim. Hakim juga akan meninjau rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Saguling. "Baik, khusus di Duren Tiga yang mulia," Timpal Arman. "Duren Tiga dan Saguling kita melihat," timpal hakim Wahyu. "Baik," jawab Arman. Hakim lalu memerintah jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghubungi para penasihat hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk hadir dalam peninjau tersebut. Hakim menyebut dalam peninjauan ini, terdakwa tidak perlu hadir. Hakim Wahyu mengaku pihaknya hanya mau melihat lokasi pembunuhan Yosua sebagaimana permintaan dari pihak Ferdy Sambo. Tak hanya itu, kata hakim, pihaknya juga ingin meninjau rumah pribadi Sambo di Saguling. "Kita hanya mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk melihat lokasi dan yang pertama kita ke Saguling kita hanya melihat karena jaksa penuntut umum sudah melihat pada rekonstruksi. Jadi kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa dan kemudian ke Duren Tiga," jelas hakim. Hakim Wahyu menegaskan, saat peninjauan di lokasi TKP pembunuhan Yosua, nantinya tidak ada pembuktian. Hakim hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana. "Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," ujarnya. "Jadi tidak ada pembuktian di lokasi kita hanya pengin melihat situasi dan kondisi di sana," pungkasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.