Bripka RR Hadirkan 2 Ahli Pidana dari 2 Universitas di Sidang Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Januari 2023 10:57 WIB
Jakarta, MI - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) bakal menghadirkan dua ahli pidana dari dua universitas, dalam sidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1). Dalam sidang ini, Bripka RR akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin, dan ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya. "Ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," kata Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu (4/1). Dalam kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.