Pekan Depan, Polda Metro Limpahkan Teddy Minahasa dkk ke Kejaksaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Januari 2023 09:14 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan peredaran narkoba, yang menjerat Teddy Minahasa dkk pada pekan depan. Pelimpahan tersebut dilakukan usai berkas perkara Teddy dkk, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Minggu depan (pelimpahan tahap II)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (5/1). Meski demikian, ia merinci kapan waktu pasti pelimpahan tersebut dilakukan. Ia hanya mengatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan bersamaan. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba, yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dkk telah lengkap dan siap untuk disidangkan. “Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12). Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.