Terungkap, Ferdy Sambo Selama Jalani Sidang Tak Pernah Bawa KTP!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 08:12 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi mahkota dalam persidangan untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Sambo hadir untuk memberikan keterangan perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebelum memulai persidangan, Hakim Ketua Ahmad Suhel meminta Sambo untuk menyerahkan KTP untuk mengecek identitasnya. “Ada KTP-nya?,” tanya Hakim Suhel ke Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). “Enggak ada, Yang Mulia,” jawab Sambo. Hakim lantas menanyakan ke Sambo soal keberadaan KTP-nya jika Sambo mengaku tidak ada KTP. Sambil kebingungan dan celingukan tengok kanan dan kiri, Sambo mengatakan dirinya sudah tidak memegang KTP lagi sejak menyerahkan ke penyidik. “Di mana?,” tanya Hakim Suhel. “Di penyidik waktu itu, sudah saya tidak pegang lagi,” jawab Sambo “Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia,” imbuh Sambo. “Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?,” tanya hakim lagi. “Tidak Yang Mulia,” ucap Sambo. Lantaran tidak bisa mengecek identitas melalui KTP, Hakim akhirnya menyocokkan identitas Sambo berdasarkan berita acara yang dipegang majelis hakim. “Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di Berita Acara aja kami cocokkan ini identitas saudara ya,” tandas Hakim Suhel.

Topik:

Ferdy Sambo