Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Januari 2023 07:43 WIB
Jakarta, MI - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo cs diperpanjang selama 30 hari ke depan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo cs sudah turun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1). Djuyamto menerangkan, apabila pada tanggal 6 Februari pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, pihaknya akan kembali meminta perpanjangan penahanan kedua. Ia mengatakan hal itu menurut dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 KUHAP. "Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi," kata Djuyamto. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.