7 Program Kerja Prioritas dan Rekomendasi Kejaksaan Agung 2023

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 18:05 WIB
Jakarta, MI - Wakil Jaksa Agung, Sunarta menyampaikan tujuh program kerja prioritas pada 2023 dan rekomendasi dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023 yang dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, IV, di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaa Negeri melalui zoom meeting, Jum'at (6/1). “Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” kata Sunarta, Jum'at (6/1). Rekomendasi tersebut antara lain: 1. Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya. 2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum. 3. Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 4. Mengevaluasi pelaksanaan nilai lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” pada lima satuan kerja, guna memastikan kesamaan pandang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung. Sementara tujuh program kerja prioritas Kejaksaan Agung, antara lain: 1. Jaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. 2. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 3. Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. 4. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan. 5. Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. 6. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi. 7. Memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara. Sunarta menegaskan, bahwa melalui Kejaksaan yang andal, penegakan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan ini diharapkan setiap anggota kejaksaan dapat memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum. "Selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” tandasnya. #Kejaksaan Agung #Kejaksaan Agung RI#Kejaksaan Agung