Chuck Putranto Sebut Jabatan Kadiv Propam Tidak Memiliki Asisten Pribadi
Adelio Pratama
Diperbarui
12 Januari 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Saksi mahkota Chuck Putranto mengungkapkan jabatan Kadiv Propam Polri tidak memiliki asisten pribadi (Spri) dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan Chuck ketika hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (12/1) dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya mencecar peran dari Chuck yang meminta Irfan Widyanto untuk menitipkan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan.
“Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?” tanya jaksa kepada Chuck.
Chuck kemudian menjawab bahwa saat itu merupakan inisiatifnya sendiri. Dikatakan Chuck bahwa Spri tidak ada secara struktural jabatan Kadiv Propam tidak memiliki asisten pribadi sehingga tidak ada Standar Operational Procedure (SOP).
“Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada. Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda,” pungkasnya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa Ferdy Sambo menyuruh Chuck Putranto untuk menyalin dan menghilangkan file DVR CCTV di rumah dinas duren tiga, dan ia menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan bertanggung jawab atas perintah untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Diberitakan, Arif Rachman Arifin bersama lima terdakwa lainnya yaitu Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, .
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB