Polisi Tahan Ferry Irawan Terkait KDRT
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
16 Januari 2023 20:12 WIB
![Polisi Tahan Ferry Irawan Terkait KDRT](https://monitorindonesia.com/2023/01/AD39666A-1C75-4E25-A389-2225DA9A20BD.jpeg)
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, akhirnya menahan Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1) petang.
Penahanan dilakukan, usai penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.
"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Dirmanto.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1).
Dirmanto mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti handuk dan sprei.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ungkapnya.
Dirmanto mengatakan, atas penetapan tersangka tersebut, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1) pekan depan.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kota Kediri, Jatim.
Venna disebut mengalami pendarahan di bagian hidungnya. Hal itu diduga terjadi setelah mendapatkan kekerasan berupa tekanan dari kepala Ferry.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/briptu-rian.webp)
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
Nusantara
![Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi Briptu FN [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi
9 Juni 2024 16:07 WIB
Metropolitan
![IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati menuju keluarga hidup bahagia. [Foto: Doc. IKWI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/seminar-cegah-kdrt.webp)
IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati
30 Mei 2024 16:34 WIB