LI BAPAN Nilai KPK Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2023 21:16 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) sudah 3 tahun melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, tentang pemberian suap sebesar Rp500 juta oleh Bupati Karimun, AR kepada seseorang berinisial YP melalui Fitra Infitar terkait dengan DAK dan DID APBN Tahun 2018 Kabupaten Karimun. Ironisnya, penerima suap YP beserta pemberi suap kepala daerah lainnya, sudah masuk jeruji besi, bahkan sekarang hampir selesai menjalani hukuman. "Namun, KPK terkesan ompong menangani laporan DPD Kepri LI BAPAN. Selain itu, KPK terkesan tebang pilih menangani kasus dugaan korupsi Bupati Karimun," kata Ketua DPD Kepri LI BAPAN, Ahmad Iskandar Tanjung kepada Monitor Indonesia, Senin (16/1). DPD Kepri LI BAPAN, lanjut dia, meminta kepada presiden agar Dumas KPK dihilangkan karena terkesan tidak berfungsi, sehingga masyarakat yang membuat laporan dengan membawa bukti data, hanya mendapat angin segar. Sebab, masyarakat hanya menerima surat tanda terima laporan saja. "Sangat jarang sekali, KPK menangkap pelaku korupsi dari pengaduan masyarakat," ungkapnya. "Sebab, KPK bekerja hanya mengandalkan OTT, bukan Dumas. Jadi, buat apa dibukanya kantor pelayanan pengaduan masyarakat, ada apa dengan KPK," tanyanya. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menyatakan terdakwa menerima suap Rp.300 juta dan gratifikasi dari beberapa kepala daerah dan dituntut ancaman pidana pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaya Purnomo divonis bersalah, dihukum kurungan 6 tahun 5 bulan subsider denda Rp.200 juta atau kurungan 1 bulan. Namun hukum pidana gratifikasi oleh Kepala Daerah pelaku gratifikasi, dan menimbulkan segudang pertanyaan khususnya bagi DPD Kepri BAPAN. (Nuramin/Risky)

Topik:

KPK LI BAPAN