Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Grha Prima Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 01:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. "Saksi yang diperiksa yaitu SAW selaku Direktur PT Grha Prima Agung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/1). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini menyidik kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kemenkominfo. Penyidik pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada 4 Januari 2023 lalu. Ketiga tersangka yang dimaksud, yakni AAL selaku Dirut Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya saatbini sudah ditahan penyidik. Kini tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Kominfo